Isi Maklumat MUI Riau Nomor: 55/MUI-R/V/2020

penyelenggaraan/pelaksanaan ibadah solat idul Fitri boleh dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musolah atau tempat lainnya asalkan tempat/daerah tersebut diyakini terkendali dari penularan wabah covid-19 dengan ditandai dengan tidak adanya ODP, PDP ataupun orang terkonfirmasi Positif Corona.Jadi intinya kalau kawasan kita dalam lingkup RT/RW misalnya tidak ada orang-orang yang disebutkan tadi, maka Pelaksanaan ibadah solat idul fitri dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kebersihan dan protokol kesehatan penanggulangan penularan Virus Covid-19 yang dianjurkan pemerintah.
Protokol Kesehatan Penanggulangan Penularan Covid-19
Adapun Anjuran pemerintah mengenai protokol kesehatan dalam penanggulangan penularan Covid-19 adalah sebagai berikut:- Jemaah Harus tetap memakai Masker
- pengaturan jarak shaf solat disesuaikan dengan fisical distancing
- Penyelenggara/Pengurus Masjid harus menyedian air dan sabun untuk sarana pencucian tangan
- membawa tikar/sajadah masing-masing
- Khatib dan Imam mempersingkat kotbah dan bacaan ayat dalam solatnya
- menerapkan fisical distancing dengan tidak bersalaman atau berangkulan dan yang menyebabkan bersentuhan fisik.
- dan lain-lain yang dianjuran oleh protokol kesehatan
Dalam Maklumat MUI Riau itu juga disebutkan bahwa untuk menghindari kesalah fahaman dan konflik dengan aparat atau pihak lain, maka pengurus masjid disarankan untuk berkoordinasi dengan pemerintah/aparat setempat.
Untuk lebih jelasnya mengenai Maklumat MUI Riau tersebut, ada baiknya anda baca secara lengkap maklumat tersebut di bawah ini.

