Ketua MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan bahwa tak perlulah penggunaan toa di masjid diatur-atur.
"Tidak perlu (aturan pengeras suara). Hal seperti itu tidak perlulah kita atur sedemikian rupa. Kearifan lokal daerah kan berbeda-beda," lanjutnya.
Tgk Faisal menyarankan agar aturan toa masjid dikembalikan sepenuhnya ke masyarakat dan pengurus masjid. Sebab, masyarakat yang paham kondisi sosial dan lingkungan masyarakatnya.
"Cukup dengan kearifan lokal kita saja. Makanya kembalikan saja ke masyarakat dan pengurus masjid. Kembali ke daerah masing-masing," paparnya.
Selain itu, Tgk Faisal juga mengatakan agar Yaqut dalam mengeluarkan kebijakan tidak menggeneralisir semua daerah. Pun, dia mengingatkan pentingnya bisa mempertimbangkan kearifan lokal daerah.
Gunakan Content Placement Gratis Sebagai Dongkrak Website Bisnis Anda
Sebelum kita ngomongin lebih jauh mengenai jasa content placement secara gratis, sebaiknya kita fahami telebih dulu apa itu content placement, apa tujuan dan manfaatnya bagi sebuah bisnis.

Tujuan diterbitkannya SE tersebut adalah untuk mendukung persaudaraan dan harmoni sosial.
Dalam SE yang diterbitkan pada Jumat (18/2) itu diatur penggunaan toa masjid saat azan, volumenya tidak boleh melebihi 100 desibel.
"Penggunaan toa di masjid dan mushalla merupakan kebutuhan bagi umat Islam karena sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Kebijakan ini sifatnya bukan larangan," kata Yaqut, dikutip dari VIVA.co.id.
Namun, kebijakan yang dikeluarkan Menag Yaqut terkait aturan pengeras suara di masjid dan mushalla itu menuai pro dan kontra.